Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menyelesaikan kasus pencurian susu oleh pelaku anak di bawah umur dengan cara pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku atau keadilan restoratif (restorative justice).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Kamis, mengatakan proses keadilan restoratif dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum dan ini juga didasari amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian susu yang ditangani oleh Polsek Panji diselesaikan secara restorative justice ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban," katanya.
Menurut Kapolres, penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restoratif dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya.
Sementara itu, Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo mengemukakan pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 12:20 WIB, Polsek Panji menerima laporan warga yang telah mengamankan terduga pelaku pencurian di sebuah warung atau toko kelontong di Dusun Barat, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.
Dua terduga pelaku anak di bawah umur tersebut sempat melarikan diri dengan cara melompat jendela belakang warung yang terbuka, dan berhasil diamankan oleh warga.
Saat diamankan ditemukan barang bukti bukti berupa 2 liter susu UHT, makanan ringan, dan uang logam terbungkus plastik Rp38.000 dengan total kerugian Rp118.000.
"Keduanya diketahui adalah santri di salah satu pondok pesantren di Situbondo sudah diamankan Polsek Panji, saat dimintai keterangan mengaku terpaksa mencuri karena uang bulanan kurang. Kedua pihak pelaku dan korban dipertemukan kemudian langkah restorative justice diambil dengan pertimbangan kedua pelaku masih di bawah umur dan korban sudah memaafkan," kata AKP Nanang Priyambodo.
Polisi selesaikan kasus pencurian dengan cara "restoratif justice"
Jumat, 5 Juli 2024 1:09 WIB