Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur belum bisa membuat surat keputusan (SK) untuk 345 guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, karena nomor induk pegawai (NIP) belum diterima dari pemerintah pusat.
"Ini yang harus dipahami bersama bahwa pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal pengangkatan ASN PPPK. Pemda hanya mengajukan formasinya ke pemerintah pusat," ujar Bupati Situbondo Karna Suswandi kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Menurut dia, pemerintah pusat memberikan tenggang waktu pengajuan pertimbangan teknis untuk guru honorer sejak 28 April hingga 24 Mei 2023. Pemerintah daerah telah mengajukan pertimbangan teknis ke pusat itu pada 4 Mei, dan diterima pada tanggal 11 Mei 2023.
Baca juga: Pemkab Situbondo bantah Desa Gunung Putri kekeringan hingga kekurangan air bersih
"Kami sudah mengajukan, tapi belum turun, sehingga pemkab tidak bisa membuat SK, karena nomor induk belum turun. Saat ini pemerintah pusat justru memperpanjang pengajuan pertimbangan teknis hingga 24 Juni 2023," ujar Bung Karna, sapaan Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Bupati menegaskan bahwa ketika pengajuan pertimbangan teknis untuk PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan berbeda, yakni untuk PPPK tenaga kesehatan diajukan sejak 2 Februari sampai 5 Maret 2023.
"Untuk PPPK tenaga kesehatan sudah kami terima nomor induk pegawainya, karena waktu pengajuan pertimbangan teknisnya memang berbeda. Sebanyak 106 tenaga kesehatan yang lulus PPPK nomor induk pegawainya sudah turun," ucap dia.
Hingga saat ini, kata Bung Karna, pihkanya masih menunggu nomor induk pegawai turun ke daerah, dan nantinya SK PPPK guru itu diberikan secara bersamaan.
Mengenai alokasi anggaran Rp42,3 miliar untuk guru PPPK yang menjadi pertanyaan banyak kalangan, Bupati Karna Suswandi menegaskan bahwa dana tersebut tidak ditransfer ke kas daerah, melainkan ada di pemerintah pusat.
"Dana yang dicairkan pemerintah pusat sesuai dengan pengajuan untuk gaji, dan yang tidak dipakai ada di pemerintah pusat," kata dia.
Pemkab Situbondo tunggu NIP dari pusat untuk buat SK guru PPPK
Selasa, 13 Juni 2023 8:32 WIB