Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyatakan bahwa rencana pembangunan hunian sementara bagi warga yang terdampak atau menjadi korban tanah retak di Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, masih menunggu izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Itu karena rencana pembangunan 42 unit huntara menggunakan lahan di petak 149 Lunggur Mojo yang merupakan kawasan hutan pengelolaan Perhutani hingga belum mengantongi izin dari beberapa instansi, khususnya dari KLHK," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ponorogo Sapto Jatmiko di Ponorogo, Ahad.
Saat ini, Pemkab Ponorogo terus memperjuangkan perizinan untuk pemanfaatan kawasan hutan di petak 149 Lunggur Mojo yang berada tak terlalu jauh dari lokasi tanah retak.
Menurut dia kepastian izin lahan ini penting agar huntara yang dijanjikan Pemprov Jatim untuk warga terdampak, bisa segera dimulai.
"Kami juga tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, mengingat kondisi para pengungsi yang mulai jenuh," katanya.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut pemkab Ponorogo hanya bertanggung jawab menyiapkan lahan, termasuk ganti rugi tegakan pohon di lokasi relokasi.
Anggaran untuk ganti-rugi tegakan itu, kata dia, juga sudah disiapkan, bersumber dari BTT (belanja tidak terduga) APBD 2023.
Sedangkan untuk pembangunan 42 huntara tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi.
"Kalau huntara itu dari BTT provinsi, kita hanya siapkan lahan untuk relokasi," kata Sapto Jatmiko.
Sebelumnya, Bencana tanah retak terjadi di Dukuh Sumber, Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (26/2/2023).
Akibat kejadian tersebut, 43 kepala keluarga atau 139 jiwa harus mengungsi.