Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menyerahkan tanda terima pendaftaran atau pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten kepada Partai Hanura setelah melengkapi berkas yang disyaratkan.
Divisi Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi menyatakan bahwa Partai Hanura telah melengkapi berkas bakal calon legislatif dan menyerahkan ke KPU di hari yang sama.
"Pagi Hanura mengajukan dan dikembalikan karena ada yang tidak benar, tapi beberapa jam kemudian memperbaikinya. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas syarat bakal calon legislatif dari Partai Hanura sudah lengkap dan diterima," kata Iwan kepada wartawan di Situbondo, Rabu.
Karena berkas bakal calon legislatif dari Partai Hanura dinyatakan lengkap, kata Iwan, KPU juga langsung menyerahkan tanda terima pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten kepada ketua DPC Hanura.
"Tanda terima pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg tersebut langsung kami serahkan ke ketua parpol," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Situbondo mengembalikan berkas pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten dari Partai Hanura karena belum lengkap.
Pengembalian berkas pendaftaran Partai Hanura itu dinilai belum melengkapi foto diri terbaru sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Salah satu yang harus diserahkan dalam bentuk fisik oleh parpol ke KPU, pertama model pengajuan model B pengajuan parpol, dan kedua model B bacaleg.
Semula datang ke KPU, pengurus Partai Hanura belum melengkapi foto diri terbaru, sehingga berkas dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Pada hari kesepuluh sejak dibukanya pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten, Partai Hanura menjadi parpol yang pertama mendaftar ke KPU.
Tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 telah dibuka pada 1-14 Mei 2023.