Situbondo (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo mendadak menggelar razia dengan melakukan penggeledahan kamar hunian dan mengamankan sejumlah barang berbahaya, Senin malam.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan menyatakan bahwa razia dilakukan dalam upaya mendeteksi dini sekaligus upaya pemberantasan barang terlarang yang ada di Rutan, seperti ponsel, narkoba, dan barang berbahaya lainnya.
"Razia ini atas perintah pimpinan kami untuk mengamankan sejumlah barang berbahaya seperti sikat gigi yang dimodifikasi, sendok aluminium, tongkat kayu, pisau cukur, dan korek api. Untuk narkoba dan ponsel tidak kami temukan," katanya.
Rudi mengemukakan razia dilakukan secara serentak di seluruh Rutan dan Lapas se-Indonesia, sesuai dengan instruksi pimpinan.
Di Rutan Kelas IIB Situbondo, katanya, menerjunkan 70 orang petugas yang melakukan razia menggeledah masing-masing kamar warga binaan pemasyarakatan.
Selain razia, agar tidak ada barang berbahaya khususnya narkoba dan handphone ke dalam Rutan, petugas juga sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan agar tidak melakukan pelanggaran dalam kesehariannya.
"Antisipasi lainnya kami juga melakukan skrining barang bawaan setiap pengunjung yang ingin besuk warga binaan," ujar Rudi.
Ia mengakui sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang sejenisnya, nomor ponsel petugas rutan diberikan kepada Polres Situbondo untuk dilakukan penyadapan sebagai bentuk sinergitas dalam rangka memerangi kejahatan.
"Termasuk juga diberikan kepada Badan Nasional Narkotika Kabupaten Lumajang agar dilakukan penyadapan sebagai bentuk antisipasi peredaran narkoba di rutan," tuturnya.
Petugas Rutan Situbondo razia hunian temukan barang berbahaya
Selasa, 9 Mei 2023 0:26 WIB
Untuk narkoba dan ponsel tidak kami temukan