Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan tim penasihat hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan sejak awal KPK berkeyakinan bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara Lukas Enembe telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM.
Atas putusan tersebut, KPK akan segera melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut," ujarnya.
Dia juga menegaskan KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu.
Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.