Jember - Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengundang Kejaksaan Negeri setempat dan akademisi Universitas Airlangga Surabaya untuk menekan kasus korupsi di kabupaten setempat.
Seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Jember tingkat kepala desa, camat, hingga kepala satuan kerja perangkat daerah mengikuti sosialisasi dengan tema "Penanganan Hukum Tentang Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi Seorang Pejabat" di aula pendapa Pemkab Jember, Senin.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Jember untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
"Kami sekedar mengingatkan, agar para pejabat tidak salah jalur dalam menjalankan tugasnya, sehingga mereka tidak terjerat kasus hukum seperti yang dialami sejumlah mantan pejabat," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, sosialisasi tersebut dilakukan bukan karena banyaknya pejabat Pemkab Jember yang diproses hukum saat ini.
"Memang ada program kerja di Bagian Hukum untuk menggelar sosialisasi kepada seluruh pejabat karena sebagian dari mereka belum memahami aturan dengan jelas tentang tindak pidana korupsi," paparnya.
Bupati dan Wakil Bupati Jember MZA Djalal dan Kusen Andalas dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri karena keduanya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang berbeda, kini keduanya masih menunggu putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Jember kini ditahan di Rutan Medaeng karena kasus korupsi pelepasan aset tanah Brigif Kostrad 9 Jember yakni mantan Kepala Dinas Pasar Hasi Madani, mantan Sekretaris Kabupaten Jember Djuwito, dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sudianto.
"Untuk menekan kasus korupsi di Pemkab Jember, sejumlah SKPD yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah selalu didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tegasnya.
Sementara Kajari Jember Wilhelmus Lingitubun mengatakan pejabat Pemkab Jember harus berhati-hati dalam menjalankan sejumlah program kerja karena kesalahan administrasi bisa menjadi awal pemeriksaan pejabat yang diduga melakukan korupsi.
"Semua PNS Pemkab Jember harus memiliki komitmen untuk memberantas korupsi dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Guru Besar Unair Surabaya Prof Dr Philipus M. Hadjon yang mengingatkan seluruh PNS di lingkungan Pemkab Jember untuk melakukan tupoksinya dengan benar dan tidak melakukan tindakan korupsi dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik.
Editor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026