Empat Anggota DPRD Sumenep Janji Tak Bolos Lagi
Kamis, 11 Agustus 2011 20:10 WIB
Sumenep - Empat anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menandatangani surat kesiapan untuk tidak membolos lagi dalam rapat resmi DPRD setempat.
"Empat dari lima anggota DPRD yang bolos dari rapat resmi sebanyak tiga hingga lima kali secara berturut-turut menyatakan siap tidak membolos lagi," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumenep, Miftahurrahman, Kamis.
Kesiapan untuk tidak membolos dari rapat itu dituangkan dalam bentuk tertulis berupa surat pernyataan.
"Hingga Kamis siang, seorang anggota DPRD yang tercatat sering bolos itu (tidak hadir rapat sebanyak tiga hingga lima kali secara berturut-turut) belum menandatangani surat pernyataan," ujarnya.
Secara keseluruhan terdapat lima anggota DPRD Sumenep yang tercatat membolos dari rapat Badan Musyawarah DPRD yang merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD, sebanyak tiga hingga lima kali secara berturut-turut.
Sementara Tata Tertib DPRD Sumenep menyebutkan anggota DPRD yang bolos sebanyak enam kali secara berturut-turut dalam rapat resmi DPRD yang di dalamnya termasuk rapat alat kelengkapan DPRD, mendapat sanksi berupa pemberhentian dari jabatan anggota DPRD.
"Jujur saja, kami ingin mencegah ada anggota DPRD direkomendasikan diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPRD," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memanggil lima anggota DPRD yang jumlah bolosnya sudah tinggi (tiga hingga lima kali secara berturut-turut) tersebut untuk diklarifikasi sekaligus menandatangani surat pernyataan tidak mangkir lagi.
"Klarifikasi dan penandatanganan surat pernyataan itu adalah sarana dan kewajiban kami untuk mengingatkan lima anggota DPRD. Tingkat ketidakhadiran mereka dalam rapat resmi DPRD sudah masuk tahap mengkhawatirkan," paparnya.
Miftahurrahman juga mengemukakan, satu dari lima anggota DPRD itu tercatat bolos dari rapat resmi DPRD sebanyak lima kali berturut-turut.
"Kalau yang bersangkutan bolos sekali lagi dari rapat Badan Musyawarah DPRD, Badan Kehormatan DPRD akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian guna dibahas dalam rapat paripurna DPRD sebagai forum pengambil keputusan tertinggi di DPRD," katanya.
Lima anggota DPRD Sumenep yang tercatat bolos dari rapat resmi sebanyak tiga hingga lima kali secara berturut-turut itu berasal dari tiga fraksi.
"Mohon maaf, kami tidak etis menyebut secara rinci nama lima anggota DPRD tersebut maupun asal fraksinya," ujarnya.