Kediri (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu serta menyita barang bukti sekitar 5 gram yang disimpan di dalam rumahnya.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar mengamankan ES (37), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tim BNN Kota Kediri melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan di rumahnya, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri total barang bukti yang disita sekitar 5 gram. Sabu disembunyikan di panci," katanya di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, yang bersangkutan awalnya tidak mengakui barang itu miliknya, namun ia tidak dapat mengelak sebab barang ditemukan di dalam rumahnya. Barang itu dibungkus menjadi beberapa paket kecil dengan berbagai macam ukuran.
Tersangka memesan barang terlarang itu lewat media sosial dan sudah dua kali. Untuk yang pertama, 1 gram dan digunakan sendiri, sedangkan yang kedua ada 5 gram.
Pengakuan tersangka, kata dia, adalah pemakai, namun jika tidak ada komitmen dari awal dengan yang bersangkutan, tidak akan dikirim barang.
"Jika tidak ada komitmen dari awal tidak mungkin diterima barangnya. Dia kontakannya lewat media sosial. Ini untuk penghasilan tambahan," kata dia.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu tersebut, serta plastik klip kecil, sedotan plastik, satu telepon seluler, serta satu baskom nasi yang digunakan menyimpan sabu.
Pihaknya juga akah lebih intensif lagi melakukan pengawasan di media sosial, sebagai upaya mengantisipasi peredaran narkotik dan obat terlarang.
Tim juga intensif memantau media sosial, sebab saat ini media sosial pun juga dimanfaatkan sebagai ajang transaksi narkoba.
Sementara itu, ES mengaku dirinya memesan barang itu memang lewat media sosial. Namun, rencananya hanya akan digunakan sendiri.
"Saya dua kali pesan. Saya juga kaget dikirim banyak sekali. Ini juga belum dibayar," kata ES yang bekerja sebagai juru parkir ini.