Kediri (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu berikut barang bukti sekitar 11 gram.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, Senin, mengemukakan kasus itu berawal dari laporan yang masuk bahwa terdapat jaringan pengedar yang menjual ke masyarakat.
"Dari hasil itu, kami lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang di jalan raya Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri," katanya saat gelar perkara di BNN Kota Kediri.
BNN menangkap YL, warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri. Dari tangan YL petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 3,55 gram yang dibungkus dengan lima pastik klip kecil, satu bungkus rokok, satu unit telepon seluler, uang Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor.
Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut. Namun, petugas terus mendalami.
YL menjual sabu-sabu seharga Rp350 ribu hingga Rp1,3 juta, tergantung banyaknya barang.
"Ini satu mata pencaharian. Yang bersangkutan juga sebagai kurir. Pengakuan ke kami baru sekali tapi tidak tertutup kemungkinan berkali-kali," kata dia.
Sementara itu, petugas kini juga mengembangkan kasus itu dan mendapati nama S, yang kini masih masuk daftar pencarian orang. Ia melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Namun, dari yang bersangkutan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 7,48 gram sabu-sabu yang dibungkus dengan enam plastik klip kecil, tiga alat hisap, satu palu kecil, satu telepon seluler, empat korek api gas, serta plastik klip kecil. Sehingga total barang bukti sekitar 11 gram.
AKBP Bunawar juga mengatakan kedua orang ini juga saling kenal, bahkan sudah berteman sejak sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama (SMP).
YL kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)