Jember - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sudah memproses pencabutan penonaktifan Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar, yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
"Saya mendapat laporan bahwa surat usulan pengaktifan kembali Sjahrazad Masdar sebagai Bupati Lumajang sudah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, beberapa waktu yang lalu," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, usai membuka acara pondok pesantren kilat di SMA Negeri Arjasa, Kabupaten Jember, Senin.
Menurut dia, putusan Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga Pemprov Jatim segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Kemungkinan minggu ini atau minggu depan, Bupati Lumajang periode 2008-2013 sudah aktif lagi untuk memimpin roda birokrasi di Pemkab Lumajang," kata pria yang biasa dipanggil Gus Ipul itu.
Hakim MA menjatuhkan vonis bebas kepada Sjahrazad Masdar karena terbukti tidak bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember senilai Rp416 juta, saat yang bersangkutan menjadi Penjabat Bupati Jember tahun 2005.
Kasus hukum tersebut menyebabkan Sjahrazad diberhentikan sementara sebagai Bupati Lumajang sejak 21 September 2010, dan seluruh fasilitas bupati yang melekat seperti rumah dinas pendopo dan kendaraan dinas harus dikembalikan ke sekretariat daerah Lumajang.
Secara terpisah, Sjahrazad mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jember sudah melakukan eksekusi putusan MA, sehingga secara otomatis mencabut status terdakwa yang melekat pada dirinya dan pemulihan nama baik segera diproses.
"Bagian Hukum Pemkab Lumajang sudah memproses pencabutan penonaktifan saya di Kementerian Dalam Negeri melalui Pemprov Jatim. Mudah-mudahan tidak lama lagi saya sudah aktif sebagai Bupati Lumajang," tuturnya saat dihubungi ANTARA.
Ia memprediksi proses pencabutan surat pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri akan berjalan cepat, sehingga pertengahan Agustus 2011 bisa kembali menjabat sebagai Bupati Lumajang.
"Alhamdulillah seluruh proses hukum berjalan lancar dan sebagai warga negara yang baik, saya selalu taat menjalani seluruh proses hukum yang ada karena saya ingin menjadi teladan bagi masyarakat Lumajang," katanya, menambahkan.
Kejari Jember juga merehabilitasi atau memulihkan nama baik Bupati nonaktif Lumajang, Sjahrazad Masdar, pascaputusan bebas majelis hakim Mahkamah Agung.
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026