Kediri - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kediri, Jawa Timur, akan menerjunkan petugas khusus memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan - perusahaan yang ada di daerah itu. "Kami akan terjukan petugas khusus memantau perusahaan - perusahaan di kota apakah sudah memberikan hak THR pegawai atau belum," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri Edhi Tjahjono di Kediri, Senin. Ia mengatakan, petugas yang akan diterjunkan tersebut adalah tim kecil yang jumlahnya sekitar tiga orang per tim. Mereka dibentuk untuk memudahkan pemantauan pemberian THR. Ia menyebut, pemberian THR oleh perusahaan wajib diberikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja, bahwa pengusaha wajib memberikan THR yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Untuk besarnya THR, lanjut dia, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar, THR diberikan satu bulan upah. "Namun, jika karyawan yang bersangkutan sudah lebih dari tiga bulan dan belum 12 bulan THR dihitung dari masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah. Itu yang harus diberikan kepada karyawan," kata Edhi. Yang dimaksud upah, kata Edhi adalah upah pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap. Seluruh gaji itu diberikan paling lambat satu pekan sebelum hari raya keagamaan dari yang bersangkutan. Edhi juga mengaku akan terus mengadakan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan di Kediri, terutama yang besar seperti PT Gudang Garam, Tbk maupun Pabrik Gula Pesantren dan Mritjan tentang pemberian THR tersebut. Walaupun sifatnya harus diberikan, Haris mengaku hingga kini belum menerima laporan keberatan tentang pemberian THR dari perusahaan yang ada di wilayah Kediri. Ia mengatakan, pemerintah siap menampung aspirasi para karyawan yang tidak mendapatkan hak - haknya dalam pemberian THR. Ia meminta, agar karyawan yang bersangkutan tidak perlu merasa takut, jika tidak mendapatkan THR dan langsung melaporkan kepada pemerintah. Di Kota Kediri, jumlah perusahaan cukup besar mencapai 460 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang dengan berbagai kelas mulai kecil hingga besar. Jumlah tenaga kerja yang terdata mencapai 46.152 karyawan yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Kota, Mojoroto, dan Pesantren.
Disnakertrans Kediri Terjunkan Petugas Pantau Pemberian THR
Senin, 8 Agustus 2011 10:38 WIB