Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyatakan segera bertemu dengan jajaran pemerintah kabupaten dan kota, guna membahas perampungan laporan tunggakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jumat siang kami koordinasikan dengan kabupaten/kota," kata Himawan kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Laporan tunggakan pembayaran THR harus dilakukan verifikasi secara menyeluruh, mulai nama, lokasi hingga bidang perusahaan yang masih tak membayarkan tunjangan pegawainya.
Menurutnya verifikasi harus dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian masalah, sebab dalam satu pabrik atau bidang usaha laporan yang masuk bisa diajukan oleh 10-50 buruh.
"Siapa yang mengadukan harus terkonfirmasi. Jadi saya mohon waktu sampai hari Jumat, baru kami sisir satu persatu," ujarnya.
Setelah mendapati kejelasan laporan dari masing-masing kabupaten dan kota, Disnakertrans Jawa Timur bakal memanggil para perusahaan untuk meminta penjelasan terkait alasan tunggakan pembayaran THR pekerjanya.
Dia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pemberian sanksi kepada perusahaan yang tak mampu memberikan klarifikasi.
Oleh karenanya, Disnakertrans terlebih dahulu melakukan verifikasi terkait laporan tunggakan THR, baik yang masuk melalui posko di kabupaten dan kota maupun di posko milik provinsi.
"Pengusaha kami panggil, dalam hal ini tentu kami harus konfirmasi kepada pengadu dulu benar atau tidak identitasnya dan yang lain. Jadi kami tidak bisa memberi sanksi yang lain karena kami pemerintah yang administratif sifatnya," ujarnya.
Himawan menyebut terdapat ratusan laporan tunggakan pembayaran THR yang masuk di posko milik Disnakertrans Jawa Timur.
"Kalau pengaduan total itu ada 112 yang masuk di posko kami. Tetapi ada yang di kementerian, ada juga di LBH, ini harus clear (selesai) dulu agar terkumpul," katanya.
Kendati demikian, pelaporan yang dilakukan oleh para buruh merupakan bentuk kesedaran terhadap upaya menyelesaikan persoalan.
"Saya kira ini semakin banyak yang mengadu, artinya bahwa tingkat kesadaran buruh untuk melaporkan pelanggaran bagus menurut saya," ucap dia.
Sementara, Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nurudin Hidayat menyebut laporan yang masuk di Posko THR bersama LBH Surabaya mencapai 20 laporan.
"Ada 20 pengaduan dari pengaduan itu pada 18 April, sebelum cuti bersama kami sudah melaporkan pelanggaran tersebut agar pasca Lebaran ditindaklanjuti," tuturnya.