Surabaya (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebut aliran dana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) saat pengisian di kapal-kapal milik PT Meratus Line masuk ke rekening oknum direksi perusahaan penyuplai PT Bahana Line.
JPU Uwais Deffa I Qorni mengungkapnya berdasarkan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Perkara ini mendudukkan sebanyak 17 terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan perusahaan pemasok BBM PT Bahana Line.
PT Meratus tercatat sejak tahun 2015 menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya dan mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar atas penggelapan tersebut.
Agenda sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung hingga petang tadi menghadirkan Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Bahana Line Freddy Sunjoyo sebagai saksi.
Saat itulah JPU Uwais membacakan hasil investigasi keuangan PPATK terhadap rekening Bank Mandiri atas nama inisial HS dan RT yang duduk dalam jajaran direksi PT Bahana Line.
"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," katanya.
JPU Uwais memaparkan selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp 6,2 milliar.
"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line," ucapnya.
Tim penasihat hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line mempertanyakan legalitas hasil investigasi PPATK yang dibacakan JPU Uwais dan menolak dokumen tersebut dijadikan barang bukti surat dalam persidangan.
"Perlu dikaji dan diteliti lagi dan karena setahu saya dokumen tersebut rahasia," kata Saiful Maarif, salah seorang anggota tim kuasa hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line.
Ketua Majelis Hakim Sutrisno mempersilakan tim penasihat hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line menuangkan keberatannya melalui nota pembelaan yang dapat disampaikan pada agenda sidang selanjutnya.