Kediri (ANTARA) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar melakukan penandatanganan perjanjian tambahan (addendum II) antara Pemkot Kediri dengan PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa.
Penandatanganan perjanjian tambahan ini dilakukan karena sebelumnya ada permasalahan terkait pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa built, operate and transfer (BOT) / bangun, guna, serah (BGS) dengan PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa dengan lokasi di eks pasar gula dan eks lapangan tenis Kota Kediri.
Wali Kota berterima kasih kepada semua pihak baik Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri beserta jajaran terkait dengan masalah tersebut yang membantu penyelesaian masalah tersebut.
"Ini masalah lama yang dari tahun ke tahun memang malas untuk menyelesaikan. Ketika kami menyelesaikan ada kekhawatiran dan lainnya, akhirnya memilih mengerjakan yang jelas dulu. Ternyata lambat laun jadi temuan BPK karena memang itu tidak ada kontribusinya kepada pemerintah daerah," katanya di Kediri, Kamis.
Wali Kota juga merasa sedih apabila melihat investor di Kota Kediri yang usahanya tutup mungkin karena sepi. Hal itu juga membuatnya bingung bagaimana cara meramaikan usahanya kembali.
Di sisi lainnya, tekanan dari masyarakat atas aset Pemkot Kediri yang dipinjam dan berada di tengah kota mengalami kerusakan.
"Alhamdulillah punya Kajari andalan. Masalah ini bisa ditangani dan bisa dibantu. Kami akhirnya bisa mengadakan adendum lagi," ujar dia.
Ia berharap investor untuk tidak segan menanyakan kepada Pemerintah Kota Kediri bila menemukan kendala atau masalah, sehingga pemkot bisa membantu.
Pihaknya menegaskan, Pemkot Kediri tidak mungkin membiarkan para investor jalan sendiri dalam menyelesaikan kendalanya.
"Kami akan bantu untuk kasih jalan keluarnya. Alhamdulillah dapat jalan keluar dan temuan BPK juga sudah beres," ucapnya.
Adanya perjanjian ini nantinya, PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa selaku pengelola bangunan, akan memberikan kontribusi tahunan ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan kerjasama BOT/BGS.
Besaran per tahun hingga 2036 telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik dan tercantum dalam addendum.
Selain itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa harus menyediakan 10 persen lahan BOT untuk dimanfaatkan sebagai penyelenggaraan tugas fungsi daerah.
