Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menyebut sebanyak 44 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Kediri, dari total 55 SPPG sudah mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri Ferry Djatmiko mengemukakan Pemkot Kediri berkomitmen penuh dalam mendukung Program MBG tersebut termasuk untuk memantau izin dari SPPG. Rapat koordinasi dengan OPD terkait juga telah dilakukan untuk mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dari total 51 SPPG, sebanyak 44 sudah mengantongi SLHS. Sisanya dari tujuh SPPG, sebanyak tiga SPPG sudah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), tiga SPPG akan dilakukan IKL pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2026, serta satu SPPG belum mengajukan IKL," katanya di Kediri, Selasa.
Sekda juga menambahkan, dari laporan yang diterimanya, Dinkop UMTK Kota Kediri juga menyampaikan pada tahun 2025 telah merencanakan program pelatihan penjamahan makanan yang akan direalisasikan pada tahun 2026 ini.
Sekda menambahkan, dari Dinas Kominfo Kota Kediri menjelaskan untuk pengumpulan data penerima MBG disusun berdasarkan nama dan alamat, serta telah dilakukan pembaruan secara berkala bersumber dari data Kader Tim Penggerak Keluarga (TPK) masing-masing kelurahan.
Sedangkan DP3AP2KB Kota Kediri juga menyatakan dalam pembaruan data masih perlu adanya sinkronisasi data antara DP3AP2KB dan Kader TPK.
Untuk DKPP Kota Kediri, juga telah melakukan pengawasan terhadap bahan keamanan makanan pada bulan Februari 2026 dan tidak ditemukan kandungan berbahaya pada bahan baku.
Sementara itu, terkait dengan pengelolaan limbah, DLHKP Kota Kediri juga telah melaksanakan monitor air limbah pada tiap-tiap SPPG dan selanjutnya dilaporkan kepada Satgas MBG.
"Ke depan juga melakukan sosialisasi pengelolaan limbah guna meminimalkan dampak yang mempengaruhi lingkungan hidup," kata dia.
Ia juga mengatakan pemerintah melakukan pembangunan SPPG baru di atas lahan pemerintah daerah yakni di Kelurahan Lirboyo, Kelurahan Singonegaran, dan Kelurahan Tosaren, Kota Kediri.
Dasar pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor 248 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Kediri Nomor 216 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program MBG.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Kediri Ian mengatakan untuk memperketat pengawasan serta menekan penyalahgunaan anggaran, dalam pelaksanaan Program MBG ini, BGN turut menggandeng Kejaksaan Agung.
Kerja sama ini, kata dia, difokuskan pada: pengamanan anggaran (zero penyimpangan), pengawasan kualitas dan jaminan kualitas, percepatan dan ketepatan sasaran.
Dirinya juga meluruskan informasi yang mencuat di publik terkait nilai anggaran MBG.
“Perlu kami sampaikan bahwa biaya bahan baku per ompreng untuk porsi kecil (anak-anak) Rp8.000 serta porsi besar (dewasa) Rp10.000, jadi bukan Rp15.000,” ujarnya.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026