Surabaya - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Rusmini (33), kabur dari Hong Kong, karena dianiaya anak majikannya. "Awalnya, saya sakit, lalu saya minta bantuan nyonya majikan untuk diantar ke rumah sakit," katanya didampingi Direktur Program 'Migrant Institute' Ali Yasin di Surabaya, Kamis. Namun, menurut dia, ketika ditemui di Kantor "Dompet Dhuafa" Surabaya, majikan perempuan itu justru menanyakan uang miliknya untuk membayar biaya rumah sakit. "Saya protes, tapi dia hanya bilang akan diganti kalau pulang dari rumah sakit, karena itu saya kabur," kata ibu dari tiga anak yang sudah bekerja sembilan bulan itu. Apalagi, katanya, dirinya harus "kerja bakti" karena gaji 3580 dolar Hong Kong selama tujuh bulan harus disetor ke agen, sehingga dirinya tidak memegang uang sepeser pun. "Gaji sebesar Rp4 juta (setara 3580 dolar Hong Kong) itu di awal juga hanya tersisa 164 dolar Hong Kong, karena saya harus membayar 'utang' ke PPTKIS," paparnya. Setelah itu, katanya, gaji yang dipotong menjadi 2200 dolar Hong Kong pun harus disetorkan ke agen, apalagi jenis pekerjaan juga tidak sesuai dengan janji PT Bama Mapan Bahagia, Jalan Lakarsantri, Surabaya. "Pekerjaan yang dijanjikan kepada saya adalah 'baby sister', tapi ternyata saya merawat anak berusia 11 tahun dan 18 tahun yang nakal-nakal. Mereka sering menganiaya," ucapnya. Penganiayaan yang sempat dialami antara lain matanya disemprot dengan bubuk merica, tangannya diseterika, dan kepalanya dipukuli. "Saya kaget, karena ternyata ada surat berwarna hijau yang tertulis pekerjaan saya adalah merawat dua anak dan seekor anjing, padahal tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan saya," katanya. Oleh karena itu, dirinya selalu mencari kesempatan untuk kabur dengan pertolongan 'shelter' Istiqomah dari LSM "Migrant Institute" yang merupakan jejaring "Dompet Dhuafa" yang membantu kepulangannya ke Tanah Air. "Saya tiba di Surabaya pada Rabu (6/7) malam. Sebelumnya, saya sempat ke KJRI dan diminta pulang dengan diberi uang Rp4 juta, padahal uang sebesar itu tidak cukup untuk kembali ke Surabaya," tuturnya. Namun, jejaring "Migrant Institue" akhirnya membantu dirinya menggugat majikannya terkait gaji yang tidak terbayar, sehingga dirinya mendapatkan ganti Rp10 juta dan uang itulah yang dipakainya kembali ke Tanah Air. Secara terpisah, Direktur Program 'Migrant Institute' Ali Yasin mengatakan dirinya sekarang membantu Rusmini untuk mendapatkan hak asuransi. "Kami akan menggugat pemerintah, karena uang asuransi tidak bisa diperoleh akibat kartu asuransi dipegang PPTKIS," katanya.
Berita Terkait
Kemlu upayakan pemulangan jenazah PMI korban kebakaran di Hong Kong
4 Desember 2025 23:00
Korban tewas kebakaran Hong Kong jadi 159 orang, 30 masih hilang
4 Desember 2025 09:08
Polisi Hong Kong tangkap 13 orang terkait kebakaran komplek apartemen
1 Desember 2025 21:45
Korban tewas kebakaran apartemen di Hong Kong naik jadi 146 orang
1 Desember 2025 06:02
Pekerja migran Ponorogo jadi korban kebakaran apartemen di Hong Kong
30 November 2025 19:56
KJRI: 7 WNI meninggal akibat kebakaran di Hong Kong
29 November 2025 10:04
Indonesia ensures safety of migrant workers after Hong Kong fire
28 November 2025 21:15
Kemlu: Satu WNI korban kebakaran Hong Kong sudah pulang dari RS
28 November 2025 11:30
