Jember - Rekanan Bulog Divre Jawa Timur, M. Ghozi, warga Kabupaten Jember yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember dituntut empat tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin.
"Terdakwa Ghozi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dalam dakwaan primer," tutur JPU Adek Sri Sumiarsih.
M. Ghozi dan mantan Kabulog Divre Jatim Muharto didakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember, dengan dakwaan primer Pasal 2 dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP karena merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.
Menurut Adek, terdakwa Ghozi juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar atau subsider enam bulan kurungan serta membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
"Berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, terdakwa Ghozi secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum seperti dalam dakwaan primer," paparnya.
Sidang kasus korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember yang dipimpin oleh hakim ketua Priyo Utomo akhirnya ditunda Senin (11/7) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Secara terpisah, pengacara Ghozi, Eko Imam Wahyudi SH, menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Tidak ada kerugian dalam kasus itu, bahkan ada kelebihan tanah dalam pengadaan gudang Bulog Jember sebanyak 7 ribu meter persegi. Kami akan mengajukan pembelaan," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kabulog Jatim Muharto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa dituntut satu tahun delapan bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa Muharto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026