Gresik (ANTARA) - Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik, Jatim, menggerebek sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Dukun, Gresik, dan menyita sebanyak 17.200 batang rokok yang belum berpita cukai.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Suprapto dalam siaran persnya di Gresik, Selasa, mengatakan, dalam penggerebekan toko ditemukan 850 bungkus rokok ilegal dari 5 merk di antaranya Eramild 32 slop, Era Blod 21 slop, Bangkit Mild 16 slop dan SBR 2 slop. Untuk satu slop berisi 10 kotak. Satu kotak atau bungkus berisi 20 batang.
Suprapto mengatakan, barang bukti hasil razia itu bernilai puluhan juta rupiah, dan langsung disita kemudian dimasukkan mobil petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik.
"Hasil razia rokok ilegal mulai pagi hingga sore kemarin. Kami berhasil menemukan 86 slop atau 860 kotak bungkus. Sekitar 17.200 batang rokok. Nilainya puluhan juta rupiah," kata Suprapto.
Suprapto menuturkan, kegiatan razia berantas peredaran rokok ilegal itu dilakukan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik mulai dari sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Bunga, Gresik.
Satu persatu rokok di etalase milik pedagang di deteksi menggunakan alat sinar ultraviolet. Namun hasilnya masih nihil.
"Petugas lalu melanjutkan razia rokok ke toko kelontong di pelosok desa di Kecamatan Dukun. Di antaranya di Desa Petung. Petugas juga belum temukan target operasi," ujarnya.
Namun, ketika dilanjutkan ke toko kelontong di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun, petugas mendeteksi adanya rokok tanpa pita cukai yang dipajang di etalase milik salah satu pemilik toko.
Terungkapnya peredaran rokok ilegal dalam razia kali ini bermula saat petugas Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Gresik merazia sejumlah toko kelontong di wilayah Pantura Gresik. Salah satu pemilik toko awalnya sempat menolak dan membantah jika berjualan rokok ilegal.
Petugas yang semakin curiga lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti rokok ilegal 86 slop (860 bungkus) atau sekitar 17.200 batang rokok tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah yang di sembunyikan di atap rumah yang berada di lantai 2 pemilik toko.
Alamsyah, pemilik toko kelontong awalnya mengelak dan membantah jika rokok jualannya ilegal. Karena berbelit- belit petugas semakin curiga dan langsung melakukan penggeledahan.
"Alhamdulillah, hasilnya ditemukan 86 slop atau 850 bungkus. Jika hitung sekitar 17.200 batang rokok tanpa cukai," tutur Prapto.
Setelah didata petugas langsung melakukan penyitaan dan memasukkan barang bukti itu ke dalam mobil petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik.
"Untuk proses hukum pemilik toko kelontong yang terbukti berjualan rokok ilegal. Satpol PP akan menyerahkan sepenuhnya ke petugas bea cukai Gresik," katanya.
Rencananya petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik akan kembali menggelar razia serupa secara masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang mulai diperjualbelikan di wilayah hukum Gresik.(*)