Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo mempersiapkan pembentukan badan penyelenggara ad hoc yang rencananya pendaftaran akan dibuka pada pertengahan November 2022 dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
Badan penyelenggara ad hoc ini, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) di tingkat desa, yang jumlah keseluruhan mencapai sekitar 16 ribu orang.
"Dibutuhkan sekitar 16 ribu orang untuk badan penyelenggara ad hoc, mulai PPK, PPS, KPPS dan panitia pendaftaran pemilih tingkat desa," ujar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kabupaten Situbondo, Imam Nawawi usai Rakor dan Sosialisasi Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc di Situbondo, Jumat.
Ia menjelaskan, pada pertengahan November 2022 akan memulai pendaftaran untuk PPK dan PPS. Pendaftaran penyelenggara pemilu mulai dari PPK hingga KPPS, akan dilakukan secara daring melalui aplikasi sistem informasi keanggotaan KPU dan badan ad hoc (Siakba).
Aplikasi tersebut, kata dia, telah diluncurkan sejak 20 Oktober lalu sehingga bisa dilakukan pendaftaran.
Imam juga mengajak masyarakat agar ikut mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, dan bagi yang berminat bisa menghubungi KPU kabupaten.
Bagi pendaftar PPK dan PPS harus memiliki akun SIAKBA yang bisa diakses melalui (https://siakba.kpu.go.id/).
"Tentunya bagi pendaftar atau pelamar harus tetap menyiapkan berkas-berkas pendaftaran serta dokumen lainnya," ujar dia.
Persyaratan secara umum untuk menjadi penyelenggara ad hoc yakni warga negara Indonesia (WNI) berintegritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil, bukan anggota partai politik dan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkoba, serta pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
KPU Situbondo buka pendaftaran penyelenggara "ad hoc" pertengahan November
Jumat, 11 November 2022 15:35 WIB
Dibutuhkan sekitar 16 ribu orang untuk badan penyelenggara ad hoc, mulai PPK, PPS, KPPS dan panitia pendaftaran pemilih tingkat desa