BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur sebagai tindak lanjut surat Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Deny Yusyulian selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dan Dyah Sawitri selaku Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur di ruang rapat Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian dalam keterangan pers Kamis menjelaskan perjanjian kerja sama ini merupakan upaya percepatan perlindungan para pengajar atau dosen dan pekerja non formal (kontrak) di lingkup LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja," ujarnya.
Hal ini, kata dia, merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kerja keras bebas cemas, kerja keras setiap hari pekerja dan keluarga terlindungi," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan mengusung amanah Undang Undang 45 pasal 28 (3) dan 34 (2), UU 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24 Tahun 2011, Inpres 2 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Pergub 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Dyah Sawitri mengatakan sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi telah melaksanakan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pun telah dirasakan langsung ketika salah satu dosen pengajar institusi pendidikan swasta meninggal dunia serta salah satu pekerja kebersihan terjatuh dari atap saat melakukan rutinitas pekerjaannya.
"BPJS Ketenagakerjaan melakukan perlindungan dan pemberian manfaat yang sangat baik terutama untuk keberlangsungan ahli waris," ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh prosedur dalam proses klaim juga sangat mudah dan manfaat yang diterima langsung oleh peserta sangat dirasakan dampaknya.
"Ini yang menumbuhkan kesadaran bahwa pentingnya keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia mengatakan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah merupakan aspek pendorong bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya, serta perhatian para pemangku peraturan bahwa setiap pekerja memiliki hak yang sama agar nyaman dalam bekerja.
"Penandatangan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mendorong keikutsertaan para pimpinan yayasan perguruan tinggi atau sekolah tinggi agar memberikan risiko sosial ketenagakerjaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.