Surabaya (ANTARA) -
Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penghargaan "Paritrana Award" Tahun 2022 kepada sejumlah pelaku dan badan usaha serta pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.
"Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia pensiun dan meninggal dunia," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di sela pemberian penghargaan tersebut, Selasa.
Ia mengucapkan selamat kepada pemenang atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berharap hal baik ini diseminasikan.
"Intinya universal coverage harus kita tingkatkan bergerak bersama bergandengan bersama," ujarnya.
Ia mengajak semuanya maksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan.
"Mari daftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi mereka, kalo ASN ada pensiunan untuk pekerja ada perlindungan hari tua, kematian, kecelakaan kerja, pensiun dan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Ia mengatakan, masing-masing kabupaten kota menyiapkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, BUMN, BUMD dan private sektor.
Harapannya, kata dia, semua lini bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian perlindungan tenaga kerja yang ada diintitusi masing masing dan itu akan memberikan ketenangan.
‘’Tenang bekerja karena mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika terjadi resiko dapat meringankan beban keluarga, seperti tadi memberikan beasiswa dan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Secara khusus difabel, dirinya menyerukan pelaku usaha kecil, menengah, besar, BUMN, BUMD dan private sektor untuk mendorong seluruh institusi yang memiliki format rekrutmen ketenagakerjaan.
"Tolong maksimalkan untuk bisa merekrut mereka yang berkebutuhan khusus atau difabel, ini bagian dari upaya memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Menurutnya, program Nawa Bhakti Satya bukan hanya menyejahterakan tapi memuliakan, untuk mewujudkan program Nawa Bhakti Satya diperlukan kolaborasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk universal coverage bagi seluruh pekerja.
Ia mengatakan, "Paritrana Award" merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur yang merupakan wujud kehadiran negara bagi pekerja khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan pekerja dan mencegah potensi kemiskinan baru.
"Untuk itu saya mengucapkan selamat kepada para pemenang mulai kategori pemerintah kabupaten atau kota, perusahaan besar, perusahaan menengah, serta usaha kecil mikro yang berhasil memenangkan penghargaan paritrana ini,' ujarnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Pemprov Jatim, kabupaten kota, serta pelaku usaha.
"Penghargaan ini diberikan bagi pemda dan badan usaha sebagai wujud apresiasi atas partisipasi bapak, ibu semua," katanya.
Ia mengatakan, penghargaan paritrana dimulai tahun 2017 dan tahun ini telah memasuki tahun ke enam.
"Penyelenggaraan 'Paritrana Award' bertujuan untuk mewujudkan kehadiran Negara bagi pekerja Indonesia sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mencegah kemiskinan baru," katanya.
Kantor Wilayah Jawa Timur periode November 2021 sampai dengan November 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 511.115 kasus, dengan total klaim sebesar Rp5,74 triliun, pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah yang dicairkan sebanyak 303.550 kasus dan dana yang dicairkan total sebesar Rp4,84 triliun.
"Kemudian Jaminan Kematian 16.569 kasus sebesar Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 47.164 kasus sebesar Rp 353,9 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 142.735 kasus sebesar Rp103,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar," katanya.