Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan memfasilitasi pengurusan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi 3.376 industri kecil menengah (IKM) sebagai upaya memajukan ekonomi di wilayah itu.
"Fasilitasi pengurusan HKI ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pamekasan dalam membantu pengembangan IKM," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifuddin di Pamekasan, Sabtu.
Achmad menjelaskan, sebelum mengajukan HKI, pelaku industri kecil di Pamekasan harus mengikuti pelatihan awal melalui program wirausaha baru (WUB), dan pengurusan izin usaha.
Selain itu, ada beberapa keuntungan apabila memiliki HKI, baik bagi dunia usaha, investor dan pemerintah.
Bagi dunia usaha, dengan memiliki HKI ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual olehi pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HKI.
Bagi investor menjamin kepastian hukum baik bagi individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.
Bagi pemerintah akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.
Dengan memiliki HKI, uga ada kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain, di samping si pemegang hak juga bisa memberi izin kepada pihak lain.
"Pelaku IKM yang telah mengikuti pelatihan dan mengantongi izin usaha, apalagi juga telah mengantongi HKI, Pemkab Pamekasan juga memfasilitasi bantuan modal usaha dengan bunga rendah, yakni hanya satu persen," katanya.
Menurut dia, kebijakan bunga satu persen itu, karena pemkab memberikan subsidi bunga lima persen dari seharusnya enam persen.
"Jadi yang lima persen itu disubsidi oleh Pemkab Pamekasan, dan ini dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pamekasan," ucapnya.
Selain memberikan pelatihan, mengurus izin usaha dan membantu memfasilitasi pengurusan HKI, pada tahun anggaran 2022 ini Pemkab Pamekasan juga mengalokasikan anggaran untuk promosi usaha warga sebesar Rp1,6 miliar.
Menurut Kepala Disperindag Achmad Sjaifuddin, anggaran promosi dagang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah itu salah satunya berupa pertunjukan fesyen batik tulis hasil kerajinan warga Pamekasan ke luar daerah.
"Pemkab berkepentingan usaha yang dilakukan warga Pamekasan maju, karena secara otomatis juga akan membantu pemkab dalam menekan angka pengangguran," tuturnya.
Achmad menuturkan, jumlah tenaga kerja Pamekasan yang terserap dari total 3.376 industri kecil menengah yang ada di Pamekasan sebanyak 9.922 orang.
Pemkab Pamekasan fasilitasi IKM mengurus HKI
Sabtu, 15 Oktober 2022 18:44 WIB
Fasilitasi pengurusan HKI ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pamekasan dalam membantu pengembangan IKM