Reklame ada beberapa titik yang sudah 8 tahun, 10 tahun tidak bayar pajakSurabaya (ANTARA) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat memaksimalkan potensi pajak daerah yang hingga triwulan ke-3 tahun 2022 masih banyak yang belum terserap.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Rabu, mengatakan, rendahnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ini dikarenakan salah satu adanya kebocoran pajak berasal dari usaha reklame.
"Reklame ada beberapa titik yang sudah 8 tahun, 10 tahun tidak bayar pajak. Saya beri contoh di antaranya di Jalan Embong malang, Jalan Ahmad Yani dan Wonokromo. Itu saja kalau dikumpulkan sekitar Rp3 miliar," kata dia.
Lebih lanjut, legislator PKB itu mengatakan, ada 50-an objek reklame yang menunggak pajak, dengan nilai pajak yang bervariasi.
"Ada yang Rp500 juta, Rp400 juta, ada yang Rp100 juta. Kalau bisa terbayarkan kan lumayan buat menambah PAD," kata Mahfudz.
Mahfudz kembali menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), harus bisa memaksimalkan potensi pajak yang terabaikan tersebut.
"Pemkot harus tegas kalau mereka tidak membayar pajak apalagi bertahun-tahun, ya harus dipotong papan reklamenya," ujar dia.
Selain itu, kata dia, PAD dari sektor pajak hotel, restoran dan hiburan juga harus dimaksimalkan, pascarelaksasi di masa pandemi COVID-19.
"Jangan hanya fokus memungut PBB. Saat ini cenderung yang dipaksa bayar pajak itu rakyat kecil lewat PBB, sedangkan para pengusaha seperti dibiarkan," kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, jelang penghujung tahun 2022, pihaknya akan memaksimalkan potensi pajak yang belum terserap.
"Kami saat ini ada penambahan untuk target pendapatan dari sektor PBB, BPHTB dan pajak penerangan jalan," kata Musdiq.
Bahkan, Musdiq mengaku untuk PBB masih banyak tunggakan yang mencapai Rp900 miliar. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga akan memberikan keringanan sanksi denda pembayaran di bulan September ini agar mereka yang belum membayar segera melakukan pembayaran PBB.
Meski demikian, Musdiq optimistis, pihaknya bisa mengejar ketertinggalan target tersebut karena di bulan September hingga Desember 2022 dipastikan akan banyak agenda atau even yang digelar.
Dia juga menjelaskan untuk potensi pajak dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 terus mengalami kenaikan. Untuk tahun 2019 capaian di bulan Agustus sebesar Rp2,7 triliun, tahun 2020 pada bulan yang sama mengalami penurunan karena pandemi COVID-19 hingga Rp2,2 triliun.
Sedangkan pada Agustus 2021 kembali naik menjadi Rp2,4 triliun dan pada Agustus 2022 mengalami kenaikan Rp2,85 triliun.
Pewarta: Abdul HakimEditor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026