Palembang (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Ponorogo menyita beberapa barang milik almarhum AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat, Ponorogo, Jawa Timur, di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Polisi Nikolas di Palembang, Kamis, mengatakan barang yang disita tersebut berupa beberapa baju dan celana yang dipakai saat korban AM berkegiatan di Gontor.
“Penyitaan barang milik korban itu dilakukan untuk memenuhi alat bukti proses penyelidikan dugaan tindak kekerasan yang menewaskan korban AM," kata dia.
Baca juga: Tim forensik autopsi jenazah santri Gontor
Menurut dia, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo berada di Palembang sejak hari Rabu (7/9) hingga beberapa hari ke depan.
Selama berada di Palembang, lanjutnya, penyidik menghimpun hasil autopsi jenazah korban yang baru selesai dilaksanakan oleh tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang siang tadi sekitar pukul 12.10 WIB di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni.
Baca juga: Polisi: Santri korban penganiayaan di Gontor lebih satu orang
"Selain itu, kami sudah mengambil keterangan dari ibu dan ayah korban Rabu (7/9) kemarin, untuk merampungkan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan sehingga keluarga tidak perlu ke Ponorogo," tutur dia.
Sebelumnya diketahui, Nikolas menyebutkan dalam proses penyelidikan tersebut polisi sudah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, di antaranya staf pengasuhan dan staf pengajar Gontor, dokter Rumah Sakit Sakit Yasyfin Darussalam Gontor, Ponorogo, dua santri rekan almarhum AM.
"Juga memeriksa dua orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan senior korban AM di Gontor," ujarnya seraya menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan kembali bertambah sebab proses penyelidikan terus berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan saat ini, lanjutnya, diketahui peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AM itu berlangsung di lingkungan Pondok Modern Darussalam Gontor. Diduga ada kesalahpahaman antara korban AM dengan dua orang terduga pelaku saat berkegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit becak yang diduga digunakan untuk mengangkut korban AM dan satu buah pentungan kayu. "Selebihnya akan disampaikan oleh Kapolres Ponorogo," tegasnya. (*)