Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, memantau praktik pembelian tembakau di sembilan pabrikan yang telah melakukan pembelian tembakau rajangan pada musim panen tembakau tahun ini.
"Pemantauan ini untuk memastikan praktik pembelian sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan PerdaganganPemkab Pamekasan Achmad Sjaifuddin, Senin.
Kesembilan pabrikan yang melakukan pembelian tembakau Madura itu masing-masing PT Gudang Garam, PT Sadhana Arifnusa, PT Alliance One Indonesia, PT Djarum, PT Nojorono, PT Sukun, PT Wismilah, PT Grendel, dan pembelian tembakau perorangan.
Pemantauan pembelian tembakau di sembilan pabrikan ini penekanannya pada beberapa hal, di antaranya pada pengambilan sampel tembakau, potongan timbangan pada paket tembakau, serta mencegah masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan.
Sesuai dengan ketentuan, kata Achmad, pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan maksimal 1 kilogram, sedangkan pemotongan bungkus tembakau antara 3 dan 4 kilogram.
Pemotongan 3 kilogram apabila beras jenis total tembakau dalam satu bungkus tidak lebih dari 50 kilogram, sedangkan yang lebih dari 50 kilogram dipotong 4 kilogram.
"Tugas tim pemantau adalah memastikan bahwa praktik tata niaga tembakau di sembilan pabrikan tersebut sesuai dengan ketentuan," katanya.
Selain itu, pemkab setempat juga membentuk tim gabungan dengan melakukan patroli di perbatasan Kabupaten Pamekasan mencegah masuknya tembakau Jawa masuk ke Pamekasan.
"Larangan tembakau Jawa masuk Pamekasan karena oleh sebagian oknum tembakau Jawa tersebut dijadikan campuran tembakau Madura sehingga merusak aroma tembakau asli Madura," ucapnya.
Sebelum diterjunkan, Pemkab Pamekasan terlebih dahulu memberikan pelatihan khusus kepada para pemantau tersebut agar memantau sesuai dengan amanat perda tersebut.
"Bagi yang pengusaha yang terbukti melanggar, sanksinya adalah pidana, yakni berupa kurungan 3 bulan penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah," tutur dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Pemkab Pamekasan, biaya pokok produksi (BPP) tembakau pada musim tanam tahun ini sebesar Rp54.239,00 per kilogram untuk jenis tembakau gunung atau perbukitan, sedangkan untuk tembakau tegal Rp43.779,00 per kilogram dan tembakau sawah Rp34.636,00 per kilogram.
Harga jual di sejumlah pabrikan di Pamekasan, mulai Rp30 ribu per kilogram hingga Rp50 ribu per kilogram bergantung pada kualitas.
Pemkab Pamekasan pantau praktik pembelian tembakau di sembilan pabrikan
Selasa, 6 September 2022 0:09 WIB
Tugas tim pemantau adalah memastikan bahwa praktik tata niaga tembakau di sembilan pabrikan tersebut sesuai dengan ketentuan