Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur menahan oknum anggota Samapta Polres Pacitan, Aiptu AW, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu untuk anggota DPRD setempat.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, Jumat.
Kendati demikian, Dirmanto belum bisa menyampaikan detail kronologis penangkapan oknum AW tersebut. Sebab, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap AW.
"Sementara masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan berikutnya akan disampaikan selanjutnya, termasuk kronologisnya," ujarnya.
Dirmanto hanya menyebut AW ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu, 10 Agustus 2022. Dari tangan AW, didapati 571 gram sabu-sabu yang siap edar.
"Ini bukti komitmen Polri untuk bersih-bersih terhadap siapa saja yang menyalahgunakan narkoba akan ditangkap," katanya.
Informasinya, penangkapan Aiptu AW merupakan pengembangan dari penangkapan mantan anggota DPRD Ponorogo Sutiyas Hadi Riyanto, di rumahnya di Perumahan Anyelir, Mangkujayan, Ponorogo, pada 10 Agustus 2022. Sutiyas mengaku sebagai pengguna dan mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Aiptu AW.
"Penyidik masih mendalaminya (juga terkait dugaan anggota dewan setempat)," ujarnya.(*)