Tulungagung (ANTARA) - Dua unsur pimpinan DPRD Tulungagung, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung dan dicegah bepergian ke luar negeri diketahui beberapa kali absen mengikuti sidang.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris DPRD Tulungagung Sidarmaji menanggapi status pencekalan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adim Makarim (Partai Kebangkitan Bangsa) serta Imam Kambali (Partai Hanura).
"Status mereka masih aktif, namun memang juga beberapa kali tidak hadir dalam agenda persidangan DPRD, seperti rapat paripurna DPRD yang membahas KUA-PPAS tahun 2023 pada Rabu (27/7)," paparnya.
Baca juga: KPK cegah 4 orang terkait kasus bantuan keuangan Pemkab Tulungagung
Dalam rapat-rapat itu Adib Makarim tak nampak hadir sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
"Yang jelas, pada saat anggota dewan berhalangan hadir dalam suatu acara maka harus menyampaikan izin pada pimpinan dewan,” katanya.
Baca juga: Four face KPK's travel ban over aid to Tulungagung case
Sebelumnya, tiga unsur pimpinan DPRD periode 2014-2019 masing-masing Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiyarto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bupati Tulungagung dipanggil KPK terkait kasus bantuan keuangan Provinsi Jatim
Terbaru, ketiga orang tersebut dua di antaranya saat ini masih aktif menjadi anggota dan unsur pimpinan DPRD Tulungagung dicekal oleh KPK.
Bersama dengan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan, Komisi antirasuah mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri untuk memudahkan jalannya proses penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sejumlah anggota DPRD Tulungagung diperiksa KPK terkait korupsi Bankeu Provinsi Jatim
Dua pimpinan DPRD Tulungagung tersangka korupsi bankeu sering absen sidang
Selasa, 2 Agustus 2022 22:56 WIB