Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.
Proses interaksi berlangsung mulai pukul 11:30 WIB hingga 14:10 WIB.
Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Tambakrejo diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada periode 2020-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp721.975.133.
"Setelah serah terima, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: PRINT-42/M.5.29/Ft.1/01/2025. Penahanan berlaku mulai 15 Januari 2025 hingga 20 hari ke depan, dan tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung," ujar Amri.
Tersangka juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp50 juta sebagai pengganti sebagian kerugian negara.
Amri menambahkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) masih menunggu satu tersangka lain yang dijadwalkan menjalani tahap II pekan depan.
"Dengan pelimpahan perkara secara bersamaan, proses penuntutan diharapkan berjalan lebih efisien," kata Amri.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Kejaksaan serahkan kasus dugaan korupsi oknum Kades Tulungagung
Rabu, 15 Januari 2025 23:28 WIB