Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Kamis memusnahkan satu kontainer berisi ratusan ribu pil koplo atau dobel L, bersama barang bukti lain dari 181 kasus narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tulungagung, Kamis sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-1217/M.5.29/Kpa.5/11/2024 tertanggal 12 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menyatakan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah pil dobel L yang jumlahnya mencapai lebih dari setengah juta butir. Barang bukti itu membuat penuh satu kotak kontainer plastik besar.
"Total pil dobel L dari 42 kasus ini mencapai 635.361 butir," katanya.
Pil dobel L dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air bercampur cairan pembersih lantai, sehingga tidak lagi dapat digunakan.
Selain pil dobel L, Kejari juga memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari 89 kasus dengan berat total 345,302 gram. Narkoba jenis sabu ini dihancurkan dengan cara diblender dengan tambahan air dan cairan pembersih.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 244,28 gram dari satu kasus, minuman beralkohol sebanyak 625 botol dari 10 kasus, obat psikotropika jenis Alganax-0,5 sebanyak 315 butir dari satu kasus, serta berbagai barang bukti lainnya seperti ponsel, pakaian, peralatan narkotika, dan senjata tajam dari 38 kasus.
“Barang bukti ini berasal dari tindak pidana umum, termasuk narkotika, kesehatan, dan perlindungan konsumen. Seluruhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung,” lanjut Tri.
Ia memastikan semua barang bukti yang status kasusnya telah inkrah, dimusnahkan. Tidak ada yang disisakan apalagi dilelang.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat," katanya.