“Partisipasi adalah kunci, begitu hilang partisipasi masyarakat maka terjadilah konflik,” sebut Arimbi saat pemaparan di Peringatan Ratifikasi CEDAW secara daring di Jakarta, Rabu.
Arimbi menyoroti penanganan yang lambat dalam penyelesaian konflik sumber daya alam di Indonesia.
Dia mengambil contoh kasus konflik yang pernah terjadi di Kendeng, Jawa Tengah pada tahun 2009. Kawasan itu rencananya dibangun pertambangan dan pabrik semen oleh pemerintah namun sampai saat ini masyarakat masih menolak gagasan tersebut.
Begitu juga dengan kasus Wadas pada 2020 yang akan dijadikan kawasan pertambangan oleh pemerintah dan disebut tanpa konsultasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kurangnya komunikasi antara pemangku kepentingan dan masyarakat menyebabkan terjadinya konflik berkepanjangan, sedangkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan menjadi bagian penting agar tercipta keadilan dan kesetaraan.
Namun faktanya, kekuatan masyarakat tidak setara dengan negara sehingga aspirasi rakyat seringnya tidak terserap dengan baik.
Namun faktanya, kekuatan masyarakat tidak setara dengan negara sehingga aspirasi rakyat seringnya tidak terserap dengan baik.