Malang Raya (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta Polri segera merealisasikan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), agar tiga aspek utama perlindungan, yakni pencegahan kasus, penanganan, dan pemulihan korban semakin kuat.
"Ini sudah dijanjikan Kapolri dari 2021 sudah masuk tiga tahun belum terealisasi, kami tidak tahu kenapa begitu lama. Kalau terbentuk tiga aspek utama semakin kuat, yakni pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Dia meminta agar Polri memastikan seluruh komponen pelaksanaan tugas Direktorat PPA-PPO bisa mendetil hingga ke tingkat kepolisian resor dan sektor.
"Butuh sumber daya manusia (SDM) yang khusus menangani korban bahkan untuk membuat perlindungan mendesak," ucapnya.
Sebab, kata dia SDM Polri yang ditempatkan di direktorat tersebut menjadi garda terdepan melakukan penguatan tiga aspek utama dalam mengantisipasi muncul kasus kekerasan maupun perdagangan manusia, khususnya yang menjadikan perempuan sebagai korban.
Secara garis besar, Andy menjelaskan bahwa aspek pencegahan sebisa mungkin berfokus pada langkah pengumpulan data kasus, penyelesaiannya, hingga melaksanakan fungsi edukasi kepada anggota kepolisian yang nantinya dilanjutkan dengan sosialisasi ke masyarakat.
"Kalau SDM tidak kuat bagaimana bisa melakukan penanganan secara maksimal," tutur dia.
Kemudian, pada sisi penanganan mencakup mekanisme penyaluran bantuan bagi korban yang pelaksanaannya lebih cepat.
"Kalau pemulihan ini paling berat, karena panjang prosesnya, bisa jadi penyembuhan terhadap trauma dan bisa juga pendampingan yang panjang," ujarnya.
Ditanya soal perkembangan pembentukan Direktorat PPA-PPO, Andy menyebut beberapa waktu lalu mendapatkan informasi bahwa proses saat ini sudah masuk tahap pembahasan akhir.
"Kami diberitahu sudah dalam proses finalisasi antara pihak Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kementerian Keuangan," ucapnya.
Andy optimistis ketika direktorat khusus itu terbentuk, maka antisipasi dini penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan penindakan terhadap pelaku bisa berjalan lebih maksimal.
"Kalau pelayanannya bisa mengakses dana di APBN yang digunakan, baik untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan rumah aman maupun pendampingan korban," ujar Andy.
Dia menambahkan Polri perlu melakukan penguatan fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Dorongan menguatkan Bhabinkamtibmas di kepolisian merupakan cara untuk melakukan perlindungan," kata dia.