Surabaya (ANTARA) - Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Tolhas Sininta Nauli Basana Hutabarat mengapresiasi prajurit TNI AL yang dengan sigap mengamankan enam orang tak dikenal karena gerak-geriknya mencurigakan saat melintas di wilayah perbatasan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Sesuai perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono agar para prajurit TNI AL di mana pun berdinas selalu mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama sama menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa, serta agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis.
Apresiasi tersebut diberikan kepada Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang saat ini melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang telah mengamankan enam orang, terdiri dari tiga orang warga negara Indonesia (WNI) dan tiga orang warga negara asing (WNA).
Teridentifikasi ketiga WNI masing-masing bernama Elwin, usia 23 tahun, Thomas Randi Rau (40) dan Yosafat Bin Yusuf (40). Sedangkan tiga WNA atas nama Leo Bin Simon (40), Ho Jin Kiat (40) dan Bai Jidong (45).
Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto menuturkan enam orang tersebut dihentikan saat mengendarai mobil melintas di depan pos karena gerak-geriknya mencurigakan.
"Mereka tidak membawa barang. Kemudian kami periksa isi ponsel beserta kelengkapan dokumennya, khususnya terhadap tiga WNA," ujarnya.
Di ponsel milik tiga orang WNA itu ternyata berisi foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yang menurut Lettu Mar Victor diambil secara sembunyi-sembunyi.
"Kami telah laporkan temuan ini kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan," ujarnya.
Lettu Victor mengungkapkan pengambilan foto-foto secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Dari kejadian tersebut, Pangkoarmada Hutabarat mengingatkan kepada segenap prajurit TNI AL di manapun bertugas agar selalu mempertajam pengawasan dan tindakan yang melanggar Undang-Undang, tentunya dengan selalu berkoordinasi melekat kepada satuan samping .
Pangkoarmada II: Tingkatkan kewaspadaan lalu lintas barang dan orang di perbatasan
Kamis, 21 Juli 2022 21:20 WIB