Sebanyak 145 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, masuk dalam program renovasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) penanganan kemiskinan ekstrem dari pemerintah.
Wakil Bupati Pasuruan Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) di Pasuruan, Selasa, mengatakan sebelum pembangunan dimulai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) bersama Pemkab Pasuruan melakukan sosialisasi kepada warga penerima.
"BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta sarana dan prasarana," ujarnya dalam keterangan pers.
Ia mengatakan BSPS ini memang sebenarnya hampir sama dengan RTLH, cuma yang menjadi pembeda adalah sasaran penerimanya.
"Karena ini khusus untuk masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan ekstrem," katanya.
Ia mengatakan bantuan BSPS yang akan diberikan untuk per 1 unit rumah sebesar Rp20 juta.
Kata Gus Mujib, warga yang rumahnya akan diperbaiki tersebar di 3 kecamatan, yakni Puspo, Pasrepan dan Lekok yang merupakan wilayah dengan kantong kemiskinan ekstrem yang masih ada.
Ia berharap dengan banyaknya RTLH yang dibangun melalui program BSPS bisa membantu pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan.
Tak hanya itu saja, lanjut dia, dalam pembangunannya penerima manfaat akan mendapat pendampingan. Sehingga, dalam pembangunan rumah akan menjadi rumah yang layak huni dan sehat.
"Kalau sudah diperbaiki, maka rumahnya menjadi lebih baik. Layak huni, bersih dan sehat. Tinggal dijaga dan dirawat," katanya.
Selain BSPS, sebanyak 80 RTLH di Kabupaten Pasuruan juga akan diperbaiki. Puluhan rumah tersebut menjadi sasaran dari program BSPS reguler dengan anggaran sama yakni sebesar Rp20 juta yang akan diberikan melalui rekening penerima.
"Ada juga yang dapat bantuan reguler. Ada 80 rumah yang juga akan diperbaiki dengan anggaran Rp20 juta dari Kementrian PUPR. By name by address lewat rekening Bank Jatim," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Program BSPS ini merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang bertujuan mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman