Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menyerahkan barang bukti dan titipan uang pengganti kepada pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif.
"Telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan kepada Pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 10 bidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 unit mobil Fortuner dengan total nilai taksasi sebesar Rp5,17 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp.1,022 miliar milik Terpidana Mochamad Ridho Yunianto.
Baca juga: Perkara korupsi Bank Jatim rugikan negara Rp170 miliar
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang juga menyerahkan 1 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp100 juta atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan kepada pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 9 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto.
Baca juga: Kejaksaan tahan empat tersangka kasus korupsi Bank Jatim
Kegiatan ini juga selaras dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 9 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan.
Hadir dalam kegiatan penyerahan ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Para Jaksa/Penuntut Umum yang menangani perkara Terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan, serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya.
Baca juga: Kejaksaan tahan satu lagi tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim
Baca juga: Kejaksaan kembali tahan tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim