Surabaya (ANTARA) - Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dengan modus kredit macet di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, mencapai Rp170 miliar, kata pejabat Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan mengungkapkan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi Bank Jatim tersebut menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.
"Kita sudah terima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jatim terkait perkara korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Kejati Jatim dalam perkara ini telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.
Berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Menurut Rudi, keempat tersangka korupsi Bank Jatim saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.
"Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Oleh karena proses yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.
Rudi menandaskan hasil audit BPKP Perwakilan Jatim yang menyatakan kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar menjadi berkas pelengkap.
"Berkas pelengkap hasil audit BPKP ini kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.