Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi menjelaskan dalam perkara ini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial BK sebagai Direktur Utama perusahaan manufaktur panel listrik PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan HK yang menjabat komisarisnya.
"Kedua tersangka bertanggung jawab atas kredit macet di Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar yang dikucurkan pada tahun 2012," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Kajari Aji menyatakan tugasnya tidak hanya sebatas memenjarakan sebanyak-banyaknya tersangka tindak pidana korupsi, melainkan juga berusaha mengembalikan keuangan negara.
"Komitmen kami sesuai dengan arahan pimpinan adalah juga berusaha mengembalikan keuangan negara dari perkara-perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.
Kajari Aji menyampaikan meski para tersangka telah mengembalikan potensi kerugian negara namun tidak menghapuskan tindak pidananya.
Saat ini tersangka BK dan HK masih dalam proses penyidikan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Kajari Aji memastikan tak lama lagi berkas perkaranya akan segera kami tetapkan sempurna atau P-21.
"Setelah kami tetapkan P-12, berkas perkaranya akan segera kami limpahkan untuk pembuktian dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penahanan terhadap tersangka BK dan HK sejak 5 Oktober 2023.
Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka bertanggung jawab atas pinjaman dengan pola keppres yang merupakan fasilitas kredit modal kerja bagi kontraktor saat PT SEP mendapat proyek pengadaan pembangunan panel listrik dari PT Wijaya Karya (Wika) di Kalimantan pada tahun 2011.
Untuk mengerjakan proyek pembangunan berupa panel listrik dari PT Wika tersebut, Bank Jatim pada tahun 2012 menyetujui pinjaman kredit dengan pola keppres kepada PT SEP senilai total Rp20 miliar.
Diketahui, ketika PT SEP telah menyelesaikan proyeknya dan telah dibayar lunas oleh PT Wika namun sampai sekarang tidak pernah melakukan pelunasan kredit modal kerja kepada Bank Jatim senilai Rp7,5 miliar.
Kejari Tanjung Perak terima pengembalian uang kerugian negara Rp7,5 M
Kamis, 2 November 2023 21:35 WIB
Meski para tersangka telah mengembalikan potensi kerugian negara namun tidak menghapuskan tindak pidananya