Surabaya (ANTARA) - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) meringkus empat orang pengedar narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi Mohamad Aris Purnomo menjelaskan empat pengedar ini diringkus di tiga daerah berbeda wilayah Jatim pada akhir bulan Mei dan awal Juni 2022. Keempat pengedar sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis sore.
Masing-masing tersangka adalah Ali Fauzan, usia 36 tahun, warga Banyuwangi; Tinggal (36), warga Sampang, serta Agus Widodo (47) dan Muhammad Arifin, warga Kabupaten Malang.
"Empat tersangka ini dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba berbeda-beda," ujar Aris.
Salah satunya, tersangka Ali Fauzan ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada 28 Mei 2022.
Petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi.
Aris mengungkapkan paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu merek "361" yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau.
"Di dalam masing-masing sepatu itu berisi paket sabu-sabu dengan total berat 146 gram," katanya.
BNNP Jatim telah mengendus tersangka Ali Fauzan melakukan modus yang sama sebanyak dua kali.
Menurut pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu di dalam paket sepasang sepatu itu akan diserahkan dengan sistem ranjau kepada seseorang berinisial BOS yang tidak dikenalnya di Alas Gumitir Banyuwangi.
Tersangka Ali Fauzan menerima upah Rp1 juta untuk setiap paket yang diambilnya dari Kantor Pos Kalibaru.
"Rata-rata dari empat tersangka ini mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau atau tidak saling mengenal dengan sindikat lainnya," ucap Aris.
Namun, BNNP Jatim masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat.