Bangkalan (ANTARA) - Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Perwakilan Madura melarang masuknya hewan ternak berkuku genap, seperti sapi, kambing, kerbau dan domba dari luar Pulau Madura, guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Larangan hewan jenis sapi dan kambing dari luar Madura masuk ke Pulau Madura ini bersifat sementara untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, terutama pada sapi," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan Agus Mugiyanto di Bangkalan, Rabu.
Agus menjelaskan pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Pembatasan atau Pencegahan Adanya Hewan Ruminansia yang Masuk dan Keluar Pulau Madura.
Menurut ia, ketentuan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Badan Karantina Pertanian Madura dengan dinas peternakan dari empat kabupaten serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
"Kami juga telah membentuk tim khusus di sejumlah pelabuhan yang biasa digunakan untuk mengirim sapi ke luar Madura, seperti Pelabuhan Kamal dan Pelabuhan Tanjungbumi," katanya.
Sapi Madura yang hendak dikirim ke luar daerah diperketat dan dipastikan bebas dari penyakit mulut dan kuku.
"Kalau yang dari luar Madura, kami stop dulu," katanya, menjelaskan.
Menurut Agus Mugiyanto, kebijakan itu dilakukan karena Pemprov Jatim telah menetapkan Madura sebagai pulau pengembangan sapi sehingga produktivitas sapi peliharaan warga Madura harus dijaga.
Berdasarkan data Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, saat ini jumlah populasi sapi di Bangkalan sebanyak 270.574 ekor, terdiri sapi potong, sapi karapan dan sapi hias atau sapi sonok.