Pacitan, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memberikan kompensasi bagi para peternak yang hewan ternaknya mati akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dengan total kuota bantuan sebanyak 170 ekor sapi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Sugeng Santoso, di Pacitan, Jumat, mengatakan proses verifikasi di lapangan masih berlangsung untuk memastikan bahwa ternak yang diajukan benar-benar mati karena PMK.
"Kita verifikasi satu per satu. Insya Allah dalam satu sampai dua hari ke depan selesai. Saat ini sudah ada 156 ekor sapi yang terverifikasi dari kuota 170 ekor," kata Sugeng.
Setiap ekor sapi yang memenuhi syarat akan menerima kompensasi sebesar Rp2,5 juta.
Peternak juga diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria, seperti bukti dokumentasi pemakaman hewan atau surat pernyataan yang diketahui kepala desa dan saksi lingkungan sekitar.
Sugeng menambahkan, satu peternak hanya bisa menerima kompensasi maksimal untuk dua ekor sapi.
Jika nantinya jumlah ternak yang memenuhi syarat melebihi kuota, Pemkab Pacitan akan mengupayakan dukungan tambahan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
"Kalau nanti hasil verifikasi melebihi kuota, akan kami back up lewat PAK," ujarnya.
Pencairan dana akan dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi rampung dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang memuat daftar nama penerima kompensasi.
Sapi mati akibat PMK yang paling banyak terverifikasi berada di wilayah Kecamatan Pacitan Kota.
Pemkab Pacitan beri kompensasi ternak mati akibat PMK
Jumat, 23 Mei 2025 9:32 WIB

Petugas DKPP Pacitan saat memberikan vaksin PMK pada sapi di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-DKPP Pacitan