Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, namun sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu.
KPK menyebut langkah Kejagung mengungkap kasus tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
"Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama, baik melalui upaya-upaya penegakan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," ucap Ali.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP) yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga telah memberikan atensi kepada integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan.
Stranas PK berpandangan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar domestik menjadi dua kondisi utama yang menjadi basis pengambilan kebijakan ekspor atau impor. Namun, dua hal tersebut tidak selalu berjalan mulus
"Kami menemukan penggunaan data yang kurang akurat, tidak terintegrasi, dan prosedur perizinan yang kurang transparan telah membuka celah terjadinya praktik korupsi," kata Ali.
Oleh karena itu, Stranas PK mendorong perbaikan tata kelola impor dan ekspor melalui sistem data-simpul yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
"Melalui upaya bersama tersebut, kami berharap sinergi dan satu padu dalam pemberantasan korupsi mampu menurunkan angka korupsi secara efektif. Alhasil, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas," ujarnya.
Sementara itu, Kejagung, Selasa (19/4), menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. (*)
KPK apresiasi Kejagung tetapkan tersangka kasus ekspor minyak goreng
Rabu, 20 April 2022 21:33 WIB