Surabaya (ANTARA) - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo memerintahkan seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk memperketat pengamanan terutama menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Jangan sampai ada warga binaan pemasyarakatan yang kabur," kata Teguh dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa libur Lebaran tersebut.
"Saya perintahkan seluruh jajaran lapas dan rutan jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini," ujarnya.
Ia mengatakan tidak semua pegawai bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama Idul Fitri karena harus tetap bertugas di masa liburan.
"Tetap waspada, tingkatkan pengawasan dan jangan abai. Hal ini agar tidak ada tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas," ucapnya.
Teguh juga mengingatkan para pimpinan khususnya kepala lapas atau rutan harus tetap siaga di tempat kerja serta minta agar seluruh jajaran memberikan perhatian lebih pada aspek pengamanan.
"Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi. Lakukan juga pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi COVID-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama bekerja," tuturnya.
Teguh juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah vaksin 2 kali atau bahkan vaksin penguat (booster).
"Jangan sampai setelah libur lebaran, justru kasus COVID-19 meningkat lagi. Termasuk meningkatkan kewaspadaan dan piket jaga," katanya.
Menurutnya, pada masa tersebut akan banyak pengunjung yang merupakan keluarga warga binaan pemasyarakatan akan datang.
"Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua barang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang," imbuhnya.
Pemerintah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Berbeda dengan pelayanan publik pada umumnya, selama liburan tersebut, pelayanan di lapas atau rutan tetap berjalan normal.