Probolinggo (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hingga akhir Maret 2022 atau triwulan pertama sudah mencapai Rp12,3 miliar atau 18,71 persen dari target sebesar Rp65,7 miliar.
"Capaian pajak daerah hingga triwulan pertama sudah melampaui target. Target pajak daerah untuk triwulan I sebesar Rp9,8 miliar, tetapi realisasinya mencapai Rp12,3 miliar," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin di Probolinggo, Selasa.
Menurutnya ada 10 jenis pajak yang terus dimaksimalkan untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD), meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Realisasinya yang tinggi adalah pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan serta BPHTB, sedangkan yang masih rendah adalah PBB-P2, pajak restoran dan pajak hotel," tuturnya.
Ia menjelaskan pihaknya menyiapkan berbagai langkah untuk mencapai semua target pajak daerah tersebut dan salah satunya terus menumbuhkan kesadaran wajib pajak.
"Apapun yang dilakukan kalau kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih belum bagus, maka capaian pajak daerah tidak akan berhasil," katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo, utamanya wajib pajak yang sudah tertib membayar pajak daerah, karena pajak untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo menuju kemandirian fiskal daerah.
Badan Keuangan Daerah, lanjut dia, terus menggali wajib pajak supaya ikut berpartisipasi dalam membayar pajak, bahkan berbagai terobosan lainnya, seperti penghapusan denda di momen-momen tertentu juga dilakukan untuk menggenjot pendapatan.
"Semua terobosan itu kami buat untuk mencapai target pajak daerah yang sudah ditetapkan. Harapannya, target triwulan II sebesar 40 persen dan target keseluruhan 100 persen sebelum akhir Desember 2022 optimistis bisa tercapai," ujarnya.
Ia menjelaskan kuncinya adalah intensifikasi penagihan pajak daerah dan ekstensifikasi penambahan potensi pajak daerah, sehingga pihaknya meningkatkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), khususnya pajak daerah, sebagai upaya kemudahan transaksi secara daring.