Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun optimistis akan mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) setempat dari sektor pajak yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp57 miliar.
Data Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Madiun, per 7 Oktober tahun ini menyebutkan perolehan PAD Kota Madiun sudah mencapai Rp50,6 miliar.
"Tetap optimistis. Kurang Rp6,4 miliar lagi," ujar Kepala Dispenda Kota Madiun Rusdiyanto, kepada wartawan di mMadiun, Jumat.
Menurut dia, perolehan PAD terbesar saat ini masih diduduki dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menembus angka Rp17 miliar dari target Rp16 miliar.
Urutan kedua realisasi pajak penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp12,2 miliar, pajak restoran Rp4,1 miliar, dan terakhir pajak hotel Rp2,8 miliar.
Sedangkan, dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hanya mencapai Rp10,5 miliar. Padahal, pada tahun lalu mampu menembus angka Rp16,2 miliar dari target Rp11 miliar.
Ia menjelaskan, penurunan BPHTB tersebut dipengaruhi dari transaksi properti di Kota Madiun. Selain itu, juga disumbang dari pajak pemindahan hak, baik jual beli, tukar menukar, hibah, maupun waris. Selain itu, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain serta penggabungan atau pemekaran usaha.
Pihaknya yakin capaian PAD dari sektor pajak tahun ini dapat terealisasi. Pertimbangannya adalah PAD serupa pada tahun lalu yang tembus hingga Rp64 miliar dari target sebesar Rp59 miliar.
Sisi lain, peroleh PAD dari sektor pajak juga didukung oleh masyarakat Kota Madiun yang aktif dalam pembayaran pajak serta petugas pungut yang andal. (*)