Madiun (Antara Jatim) - Realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada periode tahun 2015 mencapai Rp15,5 miliar atau lebih dari 100 persen.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Madiun, Rusdiyanto, di Madiun, Selasa, mengatakan, pencapaian tersebut didukung oleh para wajib pajak di wilayah setempat yang taat dan membayar pajaknya tepat waktu.
"PBB tahun 2015 mencapai Rp15,5 miliar. Pada tahun 2016 diharapkan realisasinya sama, bahkan ada peningkatan," ujar Rusdiyanto, kepada wartawan.
Meski secara ketetapan pajaknya selama tahun 2016 tidak mengalami kenaikan karena nilai jual objek pajak (NJOP) juga tetap, namun demikian, pihakya optimistis dapat meraih capaian yang sama di tahun ini dibanding dengan tahun lalu.
Untuk meraih target tersebut, diperlukan keberadaan masyarakat yang aktif dalam pembayaran pajak serta petugas pungut yang handal. Sebab kedua hal itulah yang menjadi kunci utama dalam kelancaran pencapaian target PBB.
Pihaknya juga menggelar agenda tahunan berupa kegiatan Pekan Panutan PBB Perkotaan Kota Madiun tahun 2016 yang dilaksanakan baru-baru ini.
Ia menjelaskan, tujuan dari pekan panutan adalah untuk memberikan panutan dan keteladanan dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
Kegiatan itu juga mendorong sikap keteladanan serta kesadaran wajib pajak Kota Madiun untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo pembayaran.
"Jatuh temponya adalah 30 September mendatang. Kami meminta para wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebelum tanggal tersebut," kata Rusdiyanto.
Ia menambahkan, PBB merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun yang sangat penting untuk pembangunan daerah setempat. PBB telah menyumbang capaian PAD dari sektor pajak sekitar 10 persen dari pendapatan total lainnya.
Data Dispenda Kota Madiun mencatat, realisasi PAD Kota Madiun dari sektor pajak selama tahun 2015 mencapai Rp64 miliar. Hal itu disumbang dari PBB, pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, dan lainnya. (*)