Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Realisasi pajak daerah tahun 2022 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencapai Rp84,08 miliar atau 123,65 persen dari target pendapatan pajak daerah sebesar Rp67,99 miliar.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua wajib pajak daerah atas peran aktif dan kesadarannya dalam membayar kewajiban pajak daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina di Probolinggo, Senin.
Menurutnya pajak daerah itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak mineral bukan logam.
"Persentase capaian tertinggi untuk pajak daerah itu disumbangkan oleh pajak mineral bukan logam sebesar 149,68 persen atau Rp 748,39 juta dari target Rp 500 juta," tuturnya.
Ia menjelaskan pajak merupakan salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo dan hasil pajak daerah digunakan untuk program-program yang menyentuh berbagai sendi kehidupan warga, sekaligus menuju kemandirian fiskal daerah.
"Capaian realisasi pajak daerah yang diperoleh Pemkab Probolinggo tahun 2022 merupakan yang tertinggi selama lima tahun terakhir yakni mencapai 123,65 persen dari target," katanya.
Menurutnya kunci perolehan pajak daerah sebesar 123,65 persen tahun 2022 merupakan optimalisasi potensi melalui pembaruan dan digitalisasi elektronifikasi semua sistem pembayaran yang dilakukan secara daring, sehingga lebih mudah warga bisa membayar pajak kapan saja dan dimana saja.
"Kami berharap realisasi pajak daerah tahun ini semakin baik dan meningkat lagi dibandingkan tahun 2022," ujarnya.