Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka itu masing-masing Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma, (adik Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah dari Vanessa Khong). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis (14/4) mendatang.
Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka, yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang mereka terima.
Ketiga tersangka baru itu juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara penipuan investasi aplikasi Binomo.
Empat tersangka lainnya adalah Indra Kesuma (Indra Kenz) selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
Sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz dan melimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada Rabu (6/4).