Situbondo (ANTARA) - Komisi I DPRD Situbondo, Jawa Timur, mendesak pelaksana proyek pembangunan swalayan di Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, agar menghentikan proses pembangunan karena ditengarai belum mengantongi izin.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan proyek pembangunan swalayan tersebut harus dihentikan sampai mengantongi izin bangunan. Sebab segala kegiatan usaha, harus mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kegiatan usaha harus patuh pada ketentuan peraturan yang berlaku. Pembangunan usaha pasar modern sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014, dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 34 tahun 2015. Seharusnya, peraturan itu menjadi dasar pembangunan usaha," katanya di Situbondo, Rabu.
Hadi menegaskan bahwa peraturan pembangunan toko modern sudah jelas, dan jika dalam pembangunan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka bisa dikategorikan sebagai bangunan ilegal.
"Peraturan sudah diundangkan, maka tidak boleh dilakukan pengecualian, dengan dalih apapun. Karena aturan itu dibuat untuk menata warga agar tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Meski pembangunan gedung toko swalayan sedang berlangsung, namun tetap harus dihentikan dan bisa dilanjutkan setelah menyelesaikan semua perizinannya," kata politikus Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Hariyanto, Direktur CV Giri Mandiri, pelaksana pembangunan proyek toko modern membantah tudingan bahwa tidak mengantongi izin bangunan. Ia mengaki sudah punya NIB (Nomor Induk Berusaha).
"Semula kami menggunakan SIUP untuk izin usaha. Namun, dalam perjalanannya ada perubahan aturan karena harus diubah menjadi sistem operasional tunggal (OSS). Ketika diajukan, terkendala SK Kemenkumham," katanya.
Ia menegaskan bahwa telah mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo, untuk proses NIB dan selesai.
"NIB sudah tidak ada masalah, dan kami memiliki buktinya. Bagi yang ingin melihatnya akan ditunjukkan," ucapnya.
Dalam pembangunan toko swalayan tersebut pihaknya bekerja sama dengan PG Wringinanom. Sebab, lahan yang ditempati pembangunan adalah milik PG Wringinanom. Namun, proses perizinan pembangunan berbeda dengan yang lalu.
"Dulu yang harus diselesaikan pertama kali adalah IMB, baru pengajuan NIB. Sekarang NIB terlebih dahulu, baru kami mengajukan PBG. PBG inilah yang masih dalam proses perizinan," paparnya.
Katanya, jika proses pengajuan PBG belum selesai, maka pihaknya siap jika harus menghentikan sementara pembangunan atau siap mengikuti arahan dari pemegang kebijakan.
"Kami siap mengikuti semua arahan dari pemegang kebijakan," ujarnya. (*)