Malang (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan dan non-perizinan di wilayah tersebut.
Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa MPP Merdeka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang untuk memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
"Ini bentuk komitmen kami untuk transparan, bahwa semua masyarakat kita berhak mendapatkan layanan yang terbaik dari ASN Kota Malang," katanya saat peluncuran MPP Merdeka.
Sutiaji menjelaskan, MPP Merdeka sejalan dengan misi Pemerintah Kota Malang guna memberikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel serta menjadi upaya mendorong pemerintahan berkelas dunia.
Menurutnya, kehadiran MPP Merdeka itu bertujuan untuk menyatukan layanan secara fisik dan secara sistem, dimana keterpaduan tersebut mendorong adanya penyederhanaan dalam proses pelayanan, sehingga bisa memberikan kemudahan untuk masyarakat.
"Tidak perlu was-was, tidak usah khawatir, bahwa pelayanan perizinan di sini semakin kami mudahkan dan memang itu harus begitu," katanya.
Saat ini, MPP Merdeka memiliki 14 tenan dengan 180 layanan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Malang dan instansi vertikal, baik dari Kepolisian, badan usaha milik daerah (BUMD), perbankan maupun sektor swasta di Kota Malang.
"Saat ini masih di bawah 200 layanan, ke depan saya minta 400 layanan perizinan dan nonperizinan ada di sini," katanya.
MPP Merdeka yang berlokasi di lantai 3 Mal Alun-Alun Kota Malang di Jalan Merdeka Timur tersebut menyediakan sejumlah layanan, seperti pelayanan paspor, perpajakan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Bank Jatim.
Selain itu, juga memberikan pelayanan terkait perizinan, administrasi kependudukan, PDAM Tugu Tirta, BPR Tugu Artha, perpustakaan dan termasuk tersedianya co-working space yang bisa dimanfaatkan bagi sektor industri kreatif.
Pemkot Malang hadirkan Mal Pelayanan Publik Merdeka
Senin, 3 Januari 2022 20:45 WIB