Sampang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sampang berupaya mencegah penyalahgunaan bantuan pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani di wilayah itu dengan cara menyalurkan melalui kelompok tani setempat.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispeta-KP) Sampang Nuruddin, Kamis, penyaluran bantuan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani tersebut karena yang terdaftar dalam kelompok tani merupakan petani terverifikasi dengan jumlah luasan lahan yang jelas.
"Penyaluran bantuan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani ini, juga dalam rangka mempersempit ruang gerak oknum dalam berupaya melakukan penyimpangan," katanya.
Sebelumnya, masih menurut dia, pola penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah tanpa melalui kelompok tani serta dalam praktinya, banyak ditemukan ada pupuk bersubsidi dijual ke daerah lain dengan alasan, karena petani tidak mau menebus jatah pupuk bersubsidi tersebut.
Selain itu, juga pernah ditemukan ada oknum yang tidak memiliki lahan pertanian, akan tetapi mengambil jatah bantuan pupuk bersubsidi, sehingga jatah bantuan yang seharusnya diterima oleh petani berkurang.
Atas dasar itu, maka pemerintah membuat kebijakan, pendistribusian bantuan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani masing-masing. "Jadi, kios atau pengecer mendistribusikan pupuk bantuan bersubsidi itu melalui kelompok tani," katanya.
Sesuai dengan jatah alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat, saat ini, jatah bantuan pupuk bersubsidi di Sampang sebanyak 35 ribu ton untuk pupuk urea, ZA 8.352 ton, SP-36 sebanyak 6.681 ton, NPK sebanyak 11.600 ton, dan pupuk organik sebanyak 5.847 ton.
Jatah pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang ini, untuk luasan sawah 20 ribu hektare dan tegal seluas 78 ribu hektare.
Jumlah kelompok tani yang terdata di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Sampang sebanyak 1.136 kelompok, tersebar di 14 kecamatan, dengan jumlah total petani sebanyak 164 ribu orang.
Dari jumlah itu sebanyak 82 ribu orang diantaranya telah mengantongi kartu tani, yakni kartu yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia atas kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).